Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID--Mulai pada awal tahun 2025 nanti, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pembangunan rumah sendiri akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Menurut keterangan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, kebijakan ini sendiri sudah ada sejak 1 Januari 1995 lalu. Dengan kata lain, kebijakan ini sudah berlaku di Indonesia sejak 30 tahun yang lalu.
BACA JUGA:Pajak Bangun Rumah 2.4 Persen Ada Kriterianya, Stafsus Sri Mulyani: 200 Meter Persegi ke Bawah Aman
BACA JUGA:Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru
"Sudah sejak 1 Januari 1995 diterapkan dan tidak ada perubahan tarif dan kriteria hingga UU 7/2021, sejak 1 Januari 2022 tarif dari 2 persen menjadi 2,2 persen," jelas Prastowo ketika dihubungi oleh Disway pada Rabu 18 September 2024.
Menambahkan, Prastowo juga menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di kalangan masyarakat akibat kabar PPn 2,4 persen tersebut kemungkinan besar juga disebabkan oleh anggapan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan baru.
"Dengan kini menjadi polemik, kemungkinan karena dianggap sebagai pajak baru dengan tarif 2,4 persen. Tarif saat ini 2,2 persen, bukan 2,4 persen. Asumsi 2,4 persen itu jika kenaikan dari 11 persen ke 12 persen jadi diberlakukan di Januari 2025," ujar Prastowo.
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%, Ekonom INDEF Khawatir Daya Beli Bakal Terdampak
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Kendati begitu, Prastowo mengatakan dirinya tidak dapat banyak berkomentar terkait apakah kebijakan ini akan mengalami perubahan laginya atau tidak.
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa dirinya hanya bisa mempercayakan semuanya kepada Pemerintahan yang baru.
"Sebaiknya kita serahkan dan percayakan pada pemerintahan baru, yg mulai 20 Oktober 2024 bersama DPR baru akan bekerja. Kita percaya pemerintah dan DPR akan memperhitungkan seluruh aspek dengan bijak," tutup Prastowo.
下一篇:KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
相关文章:
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- Trump Dinilai Mengada
- Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
- Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?
- Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
- Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
- Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
相关推荐:
- Info Mudik 2024: Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 197.440 Kendaraan
- 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
- Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
- Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
- 4 Tahun Berturut
- 5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet
- Update COVID
- 5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
- Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
- 3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?