您的当前位置:首页 > 综合 > 46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti! 正文
时间:2025-05-31 10:10:54 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat seba quickq国内怎么充值
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 46% dari total 46 bus yang diperiksa dalam kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) ini diterapkan sebagai bentuk antisipasi lonjakan perjalanan dan risiko kecelakaan selama libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Sayangnya, 21 dari 46 kendaraan berupa bus pariwisata dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diperiksa terbukti melanggar berbagai ketentuan administratif dan teknis.
Baca Juga: Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap keselamatan angkutan orang.
"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," tuturnya dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebutkan adanya penindakan khusus oleh kepolisian dalam beberapa kasus serius.
Pasalnya, sesuai yang tertulis pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 288 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).
21 pelanggar itu kemungkinan terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu karena ini.
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat mengatakan temuan pelanggaran selama rampcheck ini adalah masalah serius dan akan menindaklanjuti kendaraan tidak laik jalan ini.
Selain memberikan sosialisasi untuk para penumpang, ia pun melakukan tindakan tegas dengan mengganti bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," pungkasnya.
Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang2025-05-31 10:04
Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?2025-05-31 09:11
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-05-31 09:05
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-31 08:29
Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?2025-05-31 08:28
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-31 08:19
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-05-31 08:13
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi2025-05-31 07:55
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-05-31 07:31
FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang2025-05-31 07:29
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian2025-05-31 09:47
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-05-31 09:39
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-31 09:37
BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof2025-05-31 09:25
Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?2025-05-31 09:12
Penerbangan Putar Balik Gara2025-05-31 08:54
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-05-31 08:50
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-31 08:40
Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot2025-05-31 08:39
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-31 08:32