时间:2025-05-31 11:11:22 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada quickq最新官网地址
JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah2025-05-31 11:01
Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini2025-05-31 10:58
Gelar Sertigas Jabatan, Yassierli dan Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Menaker dan Wamenaker Era Prabowo2025-05-31 10:53
Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online2025-05-31 10:38
Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran2025-05-31 10:27
Rasanya Enak, Tapi Waspada Efek Samping Makan Singkong Rebus Ini2025-05-31 10:26
FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week2025-05-31 09:50
Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China2025-05-31 09:46
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama2025-05-31 09:45
Serah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron Wahid2025-05-31 08:53
FOTO: Lampion2025-05-31 10:51
Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen2025-05-31 10:15
INTIP: 5 Kebiasaan Ini Bikin Diet Gagal, Berat Badan Susah Turun2025-05-31 10:01
9 Cara Mengusir Kecoa Secara Alami, Bahannya Mudah Dicari2025-05-31 09:22
7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol2025-05-31 09:17
Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus2025-05-31 09:07
Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil2025-05-31 09:06
Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?2025-05-31 09:02
INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat2025-05-31 08:36
Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima2025-05-31 08:35