Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID-- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat bicara soal Kaesang yang diam-diam mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Said menyebut bahwa seluruh aturan pencalonan kini wajib mengikuti putusan MK No 70 yang baru diputus.
BACA JUGA:Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!
BACA JUGA:Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024
"Semua berlaku umum bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah pada saat pendaftaran harus memenuhi batas usia minimal 30 tahun," ujar Said kepada awak media di Hotel Mega, Jakpus, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Said mengatakan bahwa nantinya hal tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD) setempat.
"Akan dilihat apakah pada saat mendaftar Sudah memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk gubernur Dan 25 tahun untuk bupati atau walikota," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujarnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Manfaat Daun Pepaya, Mulai dari Antikanker Sampai Penumbuh Rambut
相关文章:
- Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
- Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- Apakah Vitiligo Bisa Diobati? Ini Penjelasan Dokter
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
相关推荐:
- FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- Momentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus Park
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang
- Alasan Tak Perlu Makeup saat Naik Pesawat, Bahaya buat Kulit
- Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal
- VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- Trump Diam
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta