Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
JAKARTA,quickq最新版本 DISWAY.ID- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam pertemuan dengan Watimpres pihaknya menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan belum lama ini.
BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara
BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor
"Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya saat ditemui usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.
Benny mengungkapkan, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai.
Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Atas dasar itu, kata Benny, Wantimpres berencana mengundang bernagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.
Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
下一篇:Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
相关文章:
- Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 50
- Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
- Ini Jenis Kopi Terbaik untuk Panjang Umur Menurut Ahli
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah
- Putri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung Global
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras Premium
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- Nvidia Dikabarkan Mau Bangun Pusat Riset dan Pengembangan di China
相关推荐:
- Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- 2025世界室内设计专业大学排名
- UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- 2025世界室内设计专业大学排名
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Nvidia Dikabarkan Mau Bangun Pusat Riset dan Pengembangan di China
- Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
- Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks
- FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- 加拿大出国留学一年费用大概多少钱
- Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- Apa Beda PPOK dan Asma? Kenali Gejalanya