首页 > 综合
KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
发布日期:2025-06-11 04:28:45
浏览次数:615
Warta Ekonomi,quickq苹果下载地址 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

上一篇:Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
下一篇:Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
相关文章