您的当前位置:首页 > 百科 > Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri 正文
时间:2025-05-31 12:07:34 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang et quickq安卓版免费下载
JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang etik terhadap Bharada E tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Menurut kami tidak (menjadi preseden buruk bagi Polri), karena nanti kembali, Bharada E tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," kata Benny kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, kejujuran dalam kasus ini menjadi hal yang penting, karena Richard maka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terbongkar.
BACA JUGA:Mitsubishi XFC Concept Jadi Magnet Pengunjung di IIMS 2023, Berharap Saat Diproduksi Desain Tak Berbeda
BACA JUGA:Mantan Bos Bayern Munchen: Transfer Pemain di Liga Inggris Tak Rasional, Chelsea Lebih Konyol!
"Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya. Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ucapnya.
Lebih lanjut, Benny juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
BACA JUGA:Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib2025-05-31 11:31
5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal2025-05-31 11:26
FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop2025-05-31 11:10
PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar2025-05-31 11:04
20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI2025-05-31 10:39
Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun2025-05-31 10:33
Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital2025-05-31 09:53
Alasan Kenapa Makanan di Bandara Harganya Lebih Mahal2025-05-31 09:50
34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah2025-05-31 09:46
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M2025-05-31 09:29
VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo2025-05-31 12:00
2025年景观设计世界院校排名2025-05-31 11:54
巴黎美术学院有多难考?2025-05-31 11:21
2025qs世界大学建筑学排名2025-05-31 11:17
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura2025-05-31 11:13
WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat2025-05-31 11:12
英国艺术类专业如何出国留学?2025-05-31 10:53
KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara 2025-05-31 10:31
Jaecoo Perkenalkan SUV Rasa Off2025-05-31 10:18
BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi2025-05-31 10:05