Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
Warta Ekonomi, Tangerang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberka2025-05-22Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
SuaraJakarta.id - Polri akan mengerahkan sebanyak 148.211 personel gabungan yang terdiri atas Polri,2025-05-22Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republi2025-05-22Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
SuaraJakarta.id - Toko bangunan menjadi salah satu layanan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk pemb2025-05-22Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) merilis data penj2025-05-22Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Toyota meluncurkan mobil listriknya, SUV bZ5 beberapa hari lalu pada Jumat2025-05-22
最新评论