时间:2025-05-31 10:02:29 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar quickq官网苹果版
JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) pada tahun ini.
Menurutnya, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," kata Anas, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai
Namun, kata Anas, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Cek Besaran THR PNS, Gaji ke-13 Tahun 2023
Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.
"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun, kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa," ujarnya.
Adapun komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," teragnya.
BACA JUGA:Menhub Imbau Para Pengusaha Berikan THR Pekerja Sebelum 19 April 2023
Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi2025-05-31 09:44
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-31 09:31
5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan2025-05-31 09:23
FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 20252025-05-31 09:11
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun2025-05-31 09:08
Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap2025-05-31 08:27
Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter2025-05-31 08:16
Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa2025-05-31 07:58
BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal2025-05-31 07:48
Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan2025-05-31 07:37
Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina2025-05-31 09:31
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi2025-05-31 09:27
Beredar Informasi Ganjil2025-05-31 09:15
Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi2025-05-31 08:35
Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia2025-05-31 08:34
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-31 08:19
Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'2025-05-31 08:08
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang2025-05-31 07:32
7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala2025-05-31 07:26
Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer2025-05-31 07:24