Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres mengaku pupus harapan, meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan aturan terkait PSBB Kamis.
Salah satu penjual tiket PO Bus Laju Prima, Jony (60) mengaku datang pagi-pagi setelah mendengar adanya kebijakan tersebut. Dia mengira hal tersebut dapat melonggarkan aturan mudik.
"Tapi ternyata belum ada aktivitas, masih sama seperti dua minggu yang lalu. Kebijakan ini belum ada kejelasannya, kita boleh beroperasi lagi atau tidak," ujar Jony.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jangan Dulu Relaksasi PSBB
Jony mengatakan, selama dua minggu Terminal Kalideres tanpa aktivitas akibat larangan mudik. Dia dan rekannya dari berbagai PO kehilangan mata pencaharian dan penghasilan.
Selama itu pula, Jony dan sesama rekannya hanya berdiam di Terminal Kalideres. Mereka berharap adanya bantuan rutin seperti makanan dan sembako dari pihak berwenang selama PSBB berlangsung.
Dia mengharapkan pemerintah tidak mempersulit pengguna moda transportasi dan juga memperjelas aturan bagi PO yang melayani penumpang.
"Makanya, kami nunggu aturan yang jelas. Kalau sekarang bus AKAP boleh beroperasi, maka mudik seharusnya juga diizinkan," kata dia.
(责任编辑:娱乐)
- Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- 英国电影留学费用情况大揭秘!
- Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?
- Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- 美国最好的建筑学院当属哪家?
- 普瑞特艺术学院电影专业如何?
- 雪城大学专业排名情况如何?
- 日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
- 国外产品设计专业院校哪些比较好?
- 荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?
- Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?
- 日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- Optimis! Anies Yakin Jakarta Jadi yang Pertama Sembuh Total dari Corona
- Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RI
- 建筑设计出国留学有哪些优势?
- Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?