Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN

Warta Ekonomi,quickq会员免费分享 Medan - Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru.Hal ini ditegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. ??"Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru," kata Yahdy Salampessy, Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Rabu (15/11/2017).Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, Yahdy bilang hal yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya."Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha,"ujarnya.Seperti diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.Di mana dua peraturan diantaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung," pungkasnya.
下一篇:Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
相关文章:
- Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus
- Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa?
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- TPN Ganjar
- Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- Prof Romli dan Yusril Diagendakan Diperiksa 15 Januari 2024
- FOTO: Ramai
- FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
相关推荐:
- Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
- Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Raja Juli: Masih Normal Kok!
- Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar
- Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- Table Manner Lagi Ramai Di Medsos, Memang Penting?
- Wanita Hati
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup
- Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- Pasangan Ganjar