Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
时间:2025-06-02 12:50:45 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID--Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Februari 2024 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menindajlanjutinya dengan segera merumuskan regulasi turunannya.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengungkapkan, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Dalam hal itu, kendala yang diakui cukup mengganjal pengesahan regulasi ini adalah perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo.
- 1
- 2
- »
上一篇: Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
下一篇: Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
猜你喜欢
- FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- FOTO: Show Eksentrik ala Valentino, Digelar di 'Toilet Umum'
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Usai Digarap Lima Jam oleh Penyidik, Gisel Ogah Berkomentar