Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.
"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019.
Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis
Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.
Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.
"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.
BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
- Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
- NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
- NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
- Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
- Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
- Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi
- People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal
- Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023