Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA,quickq apk下载 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Mahfud MD Blak
- KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
- Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
- Alamak! Didemo Mahasiswa, Semua Kelakuan Anies Diumbar
- Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
- KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
- Bupati Bogor dan Putrinya Juga Dinyatakan Positif Corona
- Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- Berani Minta Jenderal Gatot Turun Panggung, Fadil Imran Dinilai Cocok Gantikan Nana Sujana
- Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- 4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies
- KIR Belum Deklarasi Capres
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang