Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
时间:2025-05-25 07:11:13 出处:知识阅读(143)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, menjelaskan pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia. Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah para pimpinan PT SNP yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta.
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin ke polisi pada Agustus 2018. Daniel menjelaskan, awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.
"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
"Listpiutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," ungkapnya.
上一篇: Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
下一篇: Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
猜你喜欢
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa