Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
JAKARTA,quickq官方网站ios DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untuk disimak.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui dua metode utama: penerima yang memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih menerima bantuan setiap dua bulan, sedangkan penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima bantuan setiap tiga bulan.
Laman resmi OJK menyebutkan, penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
BACA JUGA:Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Persyaratan
Persyaratan Bantuan Sosial OKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah Tampak Depan
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:Gara-Gara PDN Diretas, Maba yang Daftar Kampus Pakai KIP Kuliah Perlu Klaim Ulang Mulai 29 Juli 2024
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
- 1
- 2
- »
下一篇:10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
相关文章:
- 27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa
- 9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api
- Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- Menkominfo Akui Ada Pegawainya yang Terjerat Judi Online, Nama
- FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup
- Kapan Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat? Ini Tips Dapat Harga Miring
- NYALANG: Berjalan Menemani Temaram
- 5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini
相关推荐:
- Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
- 6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 2024
- Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham
- Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara
- Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
- Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- Resah Penderita Vitiligo: Dianggap sebagai Aib dan Tularkan Penyakit
- Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur
- Catat! Ini Daftar Ratusan Emiten yang Bakal Gelar RUPS Pasca Libur Idul Adha
- 1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
- Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
- Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- Makanan dan Minuman Pembersih Paru
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?