Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Sambangi Demokrat, Partai Gerindra Sebut Dukungan Prabowo Semakin Kuat Jika Gabung ke KKIR
- 2025世界艺术设计大学排名TOP10
- Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo Baru yang Ditunjuk Jokowi: Penganyam Dunia Politik dan Bisnis
- 美国电影专业排名全解析:名校选择与申请指南
- 法兰克福音乐学院排名
- Presiden Macron Tegaskan Prancis dan Indonesia Memiliki Kedekatan Visi di Panggung Global
- Ganjar Kenang Pertemuan Terakhir Dengan Desmond J Mahesa: Sampean Kurang Sehat Ya
- 摄影留学作品集如何制作?
- Masa Depan Indonesia: Pembangunan Harus Inklusif Berbasis Etika
- Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- PDIP Bilang DKI Mundur Saat Dipegang Anies, Relawan: Indikatornya Apa?
- Apakah Ibu Hamil Pengidap Lupus Bisa Menular ke Bayinya?
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Berdayakan Masyarakat Tambang, Program 'Sinergi Mengajar' Bawa Hasnur Group Raih TOP CSR Awards 2025
- 3 Cara Membersihkan Kotoran yang Membandel pada Keramik Kamar Mandi