Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
时间:2025-05-24 11:09:04 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID--Indonesia mengecam pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh yang terjadi di Tehran, Iran, pada Rabu 31 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, di media sosial X, di hari yang sama, Rabu 31 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Profil Ismail Haniyeh, Sosok Pemimpin Hamas yang Tewas di Iran
BACA JUGA:Pemimpin Tertinggi Hamas Tewas di Iran Usai Bertemu Ayatollah Khameni, Siapa Dalangnya?
“Indonesia kecam pembunuhan terhadap Ismail Haniyeh, Kepala Biro Politik HAMAS di Tehran, Iran pada 31 Juli 2024,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X.
Kemlu menegaskan, serangan tersebut merupakan tindakan provokatif yang dapat meningkatkan eskalasi konflik di kawasan.
"Tindakan tersebut merupakan tindakan provokatif yang dapat tingkatkan eskalasi konflik di kawasan dan merusak proses negosiasi yang terus diupayakan," pungkas Kemlu RI.
BACA JUGA:IDF Sesumbar Habisi 900 Hamas di Rafah, Israel Lanjutkan Serang Hizbullah Bulan Ini
BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Kiamat yang Disebut 4 Hari Lagi Terjadi, Dimulai dari Perang Hamas vs Israel?
Sebelumnya, Ismail Haniyeh dinyatakan tewas dalam serangan di kediamannya di Teheran pada Rabu 31 Juli 2024 dini hari waktu setempat untuk menghadiri pelantikan Presiden baru Iran Masoud Pezeshkian.
上一篇: Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
下一篇: Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
猜你喜欢
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- Kemen PPPA
- KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?