ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
- 2025风景园林专业全球大学排名
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
-
Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Jepang?
Jakarta, CNN Indonesia-- Jepang masih menjadi salah satu destinasi luar negeri favorit orang Indones ...[详细]
-
Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
JAKARTA, DISWAY.ID- Waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos tinggal seminggu lagi ...[详细]
-
Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
JAKARTA, DISWAY.ID –Bagi kamu yang bercita-cita kuliah di jurusan teknik dengan prospek karier ...[详细]
-
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Desa Mililing, Wuchuan, Provinsi Guangdong, China, yang menjadi tempat lahi ...[详细]
-
Waduh, Dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta untuk Banjir Salah Sasaran!
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Bogor, Ade Yasin, menilai, dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakar ...[详细]
-
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika dalam penerbangan, mungkin kamu pernah merasa lapar. Namun, pada pen ...[详细]
-
Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tah ...[详细]
-
7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
Daftar Isi Manfaat puasa Ramadan untuk kesehatan ...[详细]
-
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur
Daftar Isi Makanan yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan dengan t ...[详细]
-
NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Latihan yoga di dalam kereta di India hingga aktivitas s ...[详细]
BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- 留学景观作品集制作攻略!
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- 5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024