时间:2025-05-31 09:14:56 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta quickq安装包
JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal2025-05-31 09:13
VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah2025-05-31 09:12
Catatan buat Pria, 6 Hal Ini Dibenci Wanita saat Bercinta2025-05-31 08:55
Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya2025-05-31 08:30
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru2025-05-31 08:26
Malam HUT DKI ke2025-05-31 08:06
Whale Raih Pendanaan Senilai USD 60 Juta untuk Ekspansi Global2025-05-31 07:56
Paspor RI dengan Desain Baru Mulai Berlaku 17 Agustus 20252025-05-31 07:53
Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?2025-05-31 07:11
Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney2025-05-31 06:55
Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia2025-05-31 09:07
Bos Garuda Indonesia (GIAA) Angkat Bicara Soal Isu Suntikan Modal dari Danantara2025-05-31 09:02
Cegah Penyalahgunaan, Bank Mega Syariah Perkuat Sistem Deteksi Dini Rekening Dormant2025-05-31 08:52
广州作品集培训机构哪个好2025-05-31 08:05
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru2025-05-31 07:54
出国留学摄影专业作品集制作攻略!2025-05-31 07:45
交互设计留学生作品集具体流程解读!2025-05-31 07:13
出国艺术生留学,这六个问题你都了解吗?2025-05-31 07:07
Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun2025-05-31 06:37
Pembukaan Monas Dilakukan Bertahap dan Terbatas, Mulai dari Kawasan Luar Tugu2025-05-31 06:33