Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Selamatkan Bangunan Kampung Buku dari Ancaman Longsor via BerbuatBaik
- Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- Louis Vuitton dan Gaggan Bakal Buka Restoran Pertamanya di Bangkok
- 英国学设计的大学排名解析
- Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
- 美国建筑学专业排名院校详解
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- 44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!
- ECB Soroti Inflasi Eropa, Akan Pangkas Suku Bunga di April 2025?
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- 库内奥美术学院学费及申请要求
- 牛津大学艺术专业怎么样?
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka