Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
SuaraJakarta.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) kepada teman wanitanya anak AG (15) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sedang proses tahap satu,quickq充值入口" kata Plh Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah menjelaskan, pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.
"Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.
Baca Juga:Ayah Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).
Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
下一篇:Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
相关文章:
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian
- Makin Panas! Saham Global Rontok Usai China Balas Dendam atas Kebijakan Tarif Trump
- Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- Prudential Syariah Tegaskan Dominasi di Industri Asuransi Halal
- FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
相关推荐:
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer
- FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
- Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo
- China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- FOTO: Ramai
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
- Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)