Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya Ketua Umum PPP Hamzah Haz dua periode (1998-2007) pada Rabu 24 Juli 2024.
Almarhum meninggalkan banyak legacy bagi partai berlambang kakbah itu.
BACA JUGA:Perjalanan Karier Hamzah Haz Mantan Wapres ke-9 yang Meninggal Dunia, Pernah Jadi Wartawan
BACA JUGA:Profil dan Sepak Terjang Hamzah Haz yang Meninggal Dunia, Dari Aktivis Kampus hingga Jadi Wapres RI ke-9
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan PPP berduka atas meninggalnya mantan Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz.
Menurutnya, almarhum telah memberikan keteladanan yang baik bagi seluruh kader partai.
“Almarhum merupakan Ketua Umum PPP dua periode (1998-2007), Wakil Presiden ke-9 RI (2001-2004). Sosok politisi yang profesional, mengayomi dan menginspirasi seluruh kader,” ujar Arwani di Jakarta, Rabu.
Arwani menyebut sosok Hamzah Haz meninggalkan keteladanan yang baik bagi partai dan menjadi role model bagi kader dalam berpartai dan bekerja di jabatan publik.
“Pak Hamzah merupakan kombinasi politisi sekaligus sosok profesional. Beliau legenda bagi PPP,” ucap Arwani.
BACA JUGA:Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, Istana Sampaikan Ucapan Duka
BACA JUGA:Breaking News: Wapres RI ke 9 Hamzah Haz Meninggal Dunia
Sebagai penghormatan, PPP menyerukan kepada kader untuk salat ghaib dan menggelar doa dan tahlil sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan perjuangan almarhum bagi PPP dan Indonesia.
“Kami mengintruksikan kepada kader PPP seluruh Indonesia untuk menggelar salat gaib dan tahlil untuk almarhum Pak Hamzah Haz sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kami kepada almarhum. Semoga almarhum husnul khotimah,” tutup Arwani.
Untuk diketahui, Hamzah Haz wafat di usia 84 tahun, pada pukul 09.30 di Kediaman Tegalan, Matraman Jakarta Timur, Rabu 24 Juli 2024.
- 1
- 2
- »
下一篇:Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
相关文章:
- Rupiah Melemah, Pertamina Masih Tahan Harga BBM Juni, Pertamax Rp12.950 Per Liter
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- 5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan
- PT Victoria Care Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Pengurus Perseroan dan Pembagian Dividen
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- PT Victoria Care Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Pengurus Perseroan dan Pembagian Dividen
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
- Apa Benar Protein Daging Kambing Lebih Tinggi Dibandingkan Lainnya?
- Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
相关推荐:
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- 10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- Akui Bersalah Soal Postingan Banjir, Polda Metro Jaya Minta Maaf
- 10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
- Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
- BSSN RI Bersama OIKN Bersinergi Amankan Upacara HUT RI di IKN dari Serangan Siber
- Tantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program Ini
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- Fokus pada Keberlanjutan dan Kinerja Finansial, RUPST Modernland Realty Rombak Jajaran Komisaris
- Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMD
- Panglima TNI Mutasi 256 Pati, Ada Kapuspen dan Kadispenad
- 如何申请日本艺术专业留学?
- Harus Berapa Kali Ganti Pembalut dalam Sehari? Ini Kata Dokter
- Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- Senator dari Papua Barat Daya Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
- Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
- Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?