您的当前位置:首页 > 休闲 > Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta 正文
时间:2025-06-14 09:37:15 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.Hal tersebu quickqiOS版
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Hukuman yang Terbukti Melanggar
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat2025-06-14 09:24
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura2025-06-14 09:24
UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG2025-06-14 09:19
Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu2025-06-14 08:51
Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?2025-06-14 08:35
Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 112025-06-14 08:28
Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu2025-06-14 07:50
Hadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!2025-06-14 07:37
Jokowi Ketar2025-06-14 07:35
Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya2025-06-14 07:11
Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri2025-06-14 09:19
Update COVID2025-06-14 09:06
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'2025-06-14 08:58
Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?2025-06-14 08:50
Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung2025-06-14 08:46
INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik2025-06-14 08:42
Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong2025-06-14 08:21
Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M2025-06-14 08:20
Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 20242025-06-14 08:05
VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week2025-06-14 07:12