Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
相关文章:
- TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- 8 Ayat Suci Al
- Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
相关推荐:
- 7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki
- Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- FOTO: Ramai
- Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
- Ini Komitmen Prabowo