Perpres Nuklir Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Siapkan NEPIO sebagai Motor PLTN
Pemerintah tengah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2025 dan akan menjadi pijakan utama akselerasi energi nuklir dalam bauran energi bersih nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Perpres tersebut disusun secara lintas sektor bersama sejumlah lembaga, di antaranya Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi malam kami sudah menyusun draft awal. Setelah ini kami langsung membahas pasal-pasalnya secara rinci,” ujar Eniya di sela kegiatan Human Capital Summit di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun PLTN 500 MW, Siapa yang Garap?
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) sebagai badan pelaksana pengembangan PLTN nasional. NEPIO akan bertugas mengoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah telah menetapkan target pengembangan PLTN sebesar 500 megawatt (MW), yang akan dibagi rata untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan, masing-masing 250 MW. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan kesiapan jaringan sistem kelistrikan (grid) di kedua wilayah.
“Grid listrik di Kalimantan dan Sumatera sudah siap. Masing-masing akan dialokasikan 250 MW. Sudah jelas,” tegas Eniya.
Meski belum ada mitra resmi yang ditunjuk, pemerintah membuka peluang kerja sama internasional secara terbuka.
“Kita terbuka untuk semua negara. Multi-country memungkinkan karena kita negara non-blok. Mau dari Amerika, Korea, Rusia, atau Tiongkok, itu tidak masalah,” ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
Namun demikian, Eniya menegaskan bahwa mitra potensial wajib menjalani studi kelayakan (feasibility study) menyeluruh, termasuk aspek teknis, finansial, operasional, dan hukum, sebelum proyek berjalan.
Indonesia juga berkomitmen menerapkan standar keselamatan tertinggi yang ditetapkan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), khususnya setelah insiden Fukushima pada 2011. Pemerintah akan menerapkan pendekatan manajemen risiko multi-bencana dalam setiap tahap pembangunan PLTN.
Selain reaktor darat (land-based), pemerintah juga membuka opsi teknologi reaktor modular (modular reactor) dan pembangkit nuklir terapung (floating nuclear power plant), baik skala besar maupun kecil.
“Ini langkah penting dalam transisi energi nasional. Kami ingin memastikan bahwa pengembangan PLTN dilakukan secara aman, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Eniya.
下一篇:Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
相关文章:
- FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- 5 Penyebab Bau Kentut Busuk, Salah Satunya Dipicu Kanker?
- Donasi untuk Rahma Penderita Penyakit Tulang Langka lewat Berbuatbaik
- Awas, 5 Kebiasaan Sehari
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
- Overtourism atau Bukan, Bali Harus Berbenah
- 韩国导演系最好的大学有哪些?
- Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- Puk puk, Ritual Awak Kabin Sebelum Masuk Pesawat Viral di TikTok
相关推荐:
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- 全城 · Review
- Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres
- Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
- Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- 86 Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Belum Ada Tersangka, Dirkrimsus: 'Sabar'
- Bos Alexis Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
- Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA
- Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
- Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- Alasan Turis Thailand Ramai
- KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- Utusan Trump Ketar
- DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib