Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
Lukman sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag).
Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan surat panggilan penyidik KPK baru diterima Lukman pada Selasa (23/4/2019) kemarin. Sementara, Lukman sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Untuk itu, Lukman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca Juga: Hari Ini Menag Diperiksa KPK, Akankah...
"Benar. Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Ia menjelaskan, kunjungan Menag ke Jawa Barat sangat penting, mengingat Jawa Barat sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar.
"Mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji. Selain info penambahan kuota 10 ribu yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," imbuhnya.
下一篇:7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
相关文章:
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
- Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar
- Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
- Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- 9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA
相关推荐:
- Perjalanan Jamu hingga Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia
- Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
- ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 2024
- Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
- INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
- INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- 5 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk Kesehatan