您的当前位置:首页 > 综合 > Ini Alasan 正文
时间:2025-06-14 10:35:30 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Ma quickq.net
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana2025-06-14 10:32
Bundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di Sekitarnya2025-06-14 10:28
Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya2025-06-14 10:08
20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut2025-06-14 10:07
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 09:57
Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg2025-06-14 09:34
Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun2025-06-14 09:29
Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN2025-06-14 09:14
Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo2025-06-14 08:16
Raffi Ahmad Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Tugas yang Bakal Diemban2025-06-14 08:13
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia2025-06-14 10:25
BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit2025-06-14 10:13
Kapan Hari Guru Nasional 2024? Cek Jadwalnya di Sini2025-06-14 10:07
Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al2025-06-14 09:36
Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli2025-06-14 09:31
400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes2025-06-14 09:01
Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior2025-06-14 09:01
Buku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan2025-06-14 08:46
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 08:20
PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran2025-06-14 07:53