Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

热点 2025-06-06 12:07:34 6
Jakarta,quickq官网下载地址苹果 CNN Indonesia--

Umat Muslimdianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurbanatas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?

Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Bacaan Niat Kurban Idul Adha untuk Diri Sendiri dan Keluarga
  • Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
  • Kelas Menengah Ikut Kurban Diproyeksi Turun Tahun Ini

Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?

Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.

Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.

Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.

Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.

Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:

"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'."(HR. Tirmidzi)

Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.

(tst/asr)

本文地址:http://www.q-quickq.com/html/17c999034.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint

Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023

Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi

Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian

Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!

Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online

Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik

友情链接