Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
下一篇:Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Ukraina, Ini yang Dibahas
相关文章:
- Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?
- 7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Kenapa Anak Muda Tertarik Pindah ke Luar Negeri?
- KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral
- Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
- Tagar #SaveRajaAmpat Viral Karena Ancaman Tambang, Bahlil: Kami Akan Panggil Pemilik Usaha
- Pengamat Soroti Tawaran Prabowo Bentuk Koalisi Permanen KIM, Apa Dampaknya di Masa Depan?
相关推荐:
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
- Mau Kuliah di UNS? 9 Prodi Baru Dibuka, Cek Daya Tampung 2025 Sekarang!
- Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- 5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- FOTO: Pesona Teh Putih Bisa Jadi Ikon Teh Indonesia
- Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
- Usai Deklarasi Ridwan
- KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
- Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- Peringatan 13 Tahun Octa: Evolusi Layanan Broker Bernilai Tinggi
- Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?