Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

休闲 2025-05-27 13:54:40 98554

JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID- Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan sumber dana ilegal Parpol yang mecapai Rp 1 miliar.

Hal itu dilakukan karena adanya temuan dugaan aliran uang senilai Rp 1 triliun yang masuk untuk pemenangan Pemilu 2024.

Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

“Tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

BACA JUGA:Heboh Video Syur Wanita Diduga SPG Yamaha Rekam Diri Lucuti Pakaian, dari Jilbab Biru Hingga..., Benarkah?

Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

BACA JUGA:Kisah Pilu Aslem Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur Tak Bisa Temui Orang Tua Untuk Terakhir Kali, Takut Pada Aki Banyu

Irjen Dedi mengatakan, Bareskrim tentunya akan melakukan penyelidikan berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Nantinya jika terdapat unsur pidana, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti.

"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan diasesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar dia.

BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Bakal Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas

Irjen Dedi menambahkan, apabila temuan aliran dana pada Partai Politik (Parpol) tersebut jelas merupakan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sama halnya ketika alat bukti telah cukup, maka dari penyidikan itu akan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut.

"Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman dari penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU," tambahnya.

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.q-quickq.com/html/13d999952.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia

Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI

Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura

INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik

Ketua RT Ditangkap Usai Tarik Pungli Warganya

SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo

Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M

友情链接