Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.
Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.
“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.
“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.
“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.
下一篇:Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
相关文章:
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
- Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
- FOTO: Ramai
- Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
相关推荐:
- Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- 4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- 7 Jus Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
- Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
- Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan