PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
JAKARTA,quickq加速器官网入口 DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg
- Pelantikan Paus Leo XIV Simbol Harapan Baru Keadilan Ekonomi yang Diperjuangkan Koperasi
- Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?
- Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
- Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
- Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- 5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
- 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
- Menkop Ungkap 16.743 Desa Telah Bentuk Kopdes Merah Putih, Jateng Paling Banyak